
NEWS | Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman mengubah kebijakan bantuan alsintan dengan membuka akses bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan maupun kelompok tani. Buruh tani kini dapat membentuk kelompok dan mengajukan bantuan alsintan melalui PPL untuk dikelola sebagai sumber usaha dan pendapatan.