Topik KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang: Dulu 6 Hari

KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang: Dulu 6 Hari, Kini Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara

Ilmu Pengetahuan

KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang: Dulu 6 Hari, Kini Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara

Ilmu Pengetahuan | Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIB

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIB

Klopakindonesia.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional membawa perubahan signifikan terhadap sanksi pidana bagi pemilik hewan peliharaan yang lalai hingga menyebabkan orang…