JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Salah satu nama yang kembali masuk ke lingkar pemerintahan adalah Hatta Rajasa. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut dilantik Presiden Prabowo sebagai Wakil Ketua Wantimpres merangkap anggota.
Hatta Rajasa kembali ke lingkar pemerintahan setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam susunan baru Wantimpres, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, keduanya merangkap anggota.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.
Berikut daftar 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
- Pratikno – Ketua merangkap anggota
- Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
- Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
- Sinta Nuriyah Wahid – Anggota
- Muhammad Quraish Shihab – Anggota
- Agum Gumelar – Anggota
- Chairul Tanjung – Anggota
- Said Aqiel Siradj – Anggota
- Anwar Iskandar – Anggota
- Yahya Cholil Staquf – Anggota
- Jusuf Wanandi – Anggota
- Budi Gunawan – Anggota
- Bambang Soesatyo – Anggota
- Salim Segaf Al-Jufri – Anggota
- Soekarwo – Anggota
- Dato’ Sri Tahir – Anggota
- Rocky Gerung – Anggota
- Ida Bagus Purwalaksana – Anggota
- Philip Kuncoro Wijaya – Anggota
- Budi Santoso Tanuwibowo – Anggota
- Anwar Usman – Anggota
- Mohamad Hatta – Anggota
- Jusuf Hamka – Anggota
- Margarito Kamis – Anggota
- Jacky Manuputty – Anggota
- Ignasius Jonan – Anggota
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Para anggotanya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, politik, akademisi, keagamaan, dunia usaha hingga profesional.
Dengan dilantiknya susunan baru tersebut, Wantimpres akan menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan tugas dan kewenangannya.


























