Pelija : Pemerintah Harus Serius Atasi Masalah Lingkungan di Jawa Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhir-akhir ini media diramaikan dengan permasalahan lingkungan yang ada di hampir semua wilayah Jawa Barat.

Permasalahan lingkungan yang boleh dikatakan kejadian luar biasa diantaranya masalah galian tambang ilegal dan sampah.
Hal ini menjadi begitu hangat manakala Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi berteriak lantang melalui kanal medsosnya tentang kedua masalah ini.

Kedua masalah ini pun tidak luput dari perhatian LSM Peduli Lingkungan Jawa Barat (Pelija).
M. Sandyan Syach, S.H., M.H. Direktur Bidang Hukum & Advokasi Pelija mengatakan bahwa semua pihak yang terkait harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan ilegal.
Selain itu masyarakat, baik perorangan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yg concern dibidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan dan/atau tuntutan pada siapapun yang melanggar ketentuan hukum lingkungan. Terlebih lagi warga masyarakat yang terdampak hingga mengalami kerugian moril maupun materil akibat dari kerusakan lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Kisah tragis dari Kampung Cae, Janji Pemimpin dan kepekaan sosial
Keterangan gambar : M. Sandyan Syach, S.H., M.H. Direktur Bidang Hukum & Advokasi Pelija (kiri), Rahmat S Direktur Pelatihan dan Litbang Pelija (kanan)

Sementara itu terkait dengan permasalahan sampah khususnya sampah rumah tangga,
Rahmat S Direktur Pelatihan dan Litbang Pelija, mengatakan sudah waktunya masyarakat untuk berubah dan merubah mind setnya tentang mengolah sampah sendiri secara mandiri.
Setiap individu punya tanggung jawab pribadi atas masalah sampah skala regional karena sumber masalah itu salah satunya bermuara dari sampah individu dari rumah tangga masing-masing.
Perlu komitmen bersama dari warga masyarakat yang digawangi oleh aparat kewilayahan baik RT maupun RW.
Contoh program Pemerintah Kota Bandung “Tidak dipilah, Tidak diangkut”, tidak akan berhasil pada saat budaya memilah sampah itu tidak terbangun di level rumah tangga.

Baca Juga :  Ketika Lampu Studio Redup: Masa Depan Media Televisi di Tengah Gelombang Layoff

Faktor lain, selain reward seperti pernyataan Dedi Mulyadi, punishment atas regulasi kebijakan yang digulirkan harus ditegakkan karena tanpa ketegasan dan penegakan punishment maka pengulangan pelanggaran akan terjadi secara berulang.
Dalam penegakan regulasi ini diperlukan petugas montoring yang komitment dengan selera kejujuran yang tinggi.
Hal lain Kami (Pelija) mendorong lahirnya Undang-Undang larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seperti yang ditegakan di Bali.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minimnya Audit Lingkungan Menyisakan Bencana Yang Memilukan
Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham
TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak
Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja
Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya
Membongkar Teras Cihampelas: Mengakui Gagal, Menata Ulang Bandung
Surat Terbuka Dari Perwakilan Guru PPPK Kabupaten Bandung
Insinerator dan peliknya masalah sampah Kota Bandung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:32 WIB

Minimnya Audit Lingkungan Menyisakan Bencana Yang Memilukan

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:48 WIB

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:55 WIB

TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:52 WIB

Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:55 WIB

Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya

Berita Terbaru