Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pada Kamis (14/11), di Jakarta. Penandatangan ini berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024.
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memberantas mafia tanah, dimana hal tersebut menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Permasalahan mafia tanah menjadi atensi khusus dimana pelaku mafia tanah ini perlu dijerat dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya pemiskinan, serta memberikan efek jera dalam penegakan hukum bagi para pelaku.
“Saya berharap agar ke depannya kita dapat mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan Tindak Pidana Pertanahan, sehingga akan lebih memudahkan kita dalam menuntaskan Tindak Pidana Pertanahan yang terjadi,” tegas Menteri ATR//BPN dalam sambutannya.
Turut hadir dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kepala BIN, Jaksa Agung, Wakil Menteri ATR/BPN, Wamenhan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, serta pejabat di lingkungan Kemhan dan ATR/BPN. (Biro Humas Setjen Kemhan)