Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan bahwa SK titik pemasangan APK tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar.
“Titik-titik pemasangan alat kampanye sudah ditentukan dan sudah di SK kan, kami juga sudah berikan kepada bawaslu dan 4 pasangan calon,” ucap Ummi di kantor KPU Jabar, Selasa (1/10/2024).
Ummi mengatakan bahwa SK titik pemasangan APK meliputi 27 kabupaten/kota di Jabar.
“Karena kami juga menunggu kemarin titik pemasangan itu temen-temen itu di 27 kabupaten/kota karena ini berkaitan dengan aturan terkait dengan titik dimana boleh dipasang tentang terkait pemasangan APK,” ungkapnya.
Ummi mengatakan, dalam SK tersebut juga telah diatur mengenai titik atau lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk berkampanye.
“Itu sudah tertuang didalam SK yah karena kan banyak, karena itu meliputi di 27 kabupaten/kota. Kami secara ini mengeluarkan SK dimana saja titik-titik yang dibolehkan kalau yang tidak diperbolehkan itu sudah adakan,” tandasnya.