KPK Tahan Wakil Ketua DPRD & Mantan Sekda Kota Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya.

Ema Sunarna dan tiga orang lainnya  ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.T

Tiga tersangka lainnya adalah ;

1. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono

2. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha

3. Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi.

Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

 

Ema Sunarna dan tersangka lainnya disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

Ema Sumarna selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Baca Juga :  Supir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut yang Menyebabkan 11 Orang Meninggal di Ciater Subang

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Netty Heryawan Beberkan Empat Syarat Keluarga Berkualitas

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu
Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif
Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM
Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup
Bio Farma Perkuat Peran BUMN dalam Kesehatan dan Lingkungan untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:33 WIB

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD

Kamis, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu

Rabu, 24 September 2025 - 23:32 WIB

Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif

Rabu, 24 September 2025 - 14:48 WIB

Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Rabu, 24 September 2025 - 14:38 WIB

Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM

Berita Terbaru

KlopHealth

6 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Saat Batuk, Bikin Makin Parah

Kamis, 25 Sep 2025 - 17:19 WIB

KlopHealth

Rahasia Sehat di Balik Jagung Rebus: Rendah Lemak, Kaya Nutrisi

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB