Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOPAKINDONESIA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih diliputi keresahan terkait kepastian perpanjangan kontrak kerja. Meski aturan menyebutkan kontrak PPPK dapat diperpanjang apabila memiliki kinerja baik, dalam praktiknya hal tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi para pegawai.

Sejumlah PPPK mengungkapkan, penilaian kinerja yang baik belum tentu menjamin kontrak kerja mereka diperpanjang dalam jangka waktu yang lebih panjang. Kebijakan perpanjangan kontrak dinilai masih sangat bergantung pada keputusan instansi serta ketersediaan anggaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian karier.

“Kami bekerja dengan target dan beban yang sama seperti ASN lainnya. Penilaian kinerja juga baik, tapi apakah ada jaminan kepastian kontrak akan diperpanjang,” ujar salah seorang PPPK kepada klopakindonesia.com, Minggu (21/12/2025).

Beban Kerja Setara, Kepastian Berbeda

PPPK menilai terdapat ketimpangan antara tuntutan kerja dan kepastian status. Di satu sisi, pemerintah menuntut profesionalisme dan kinerja maksimal dalam pelayanan publik. Namun di sisi lain, kepastian keberlanjutan kontrak kerja masih menjadi persoalan yang terus menghantui.

Kondisi ini berdampak pada psikologis dan motivasi kerja. Banyak PPPK merasa cemas menjelang masa akhir kontrak, meskipun tidak memiliki catatan pelanggaran dan selalu memenuhi target kinerja.

Baca Juga :  100 Hari Kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi masih bersipat Intuitif dan berpacu pada Konten Youtube

Tuntutan Transparansi KPI Penilaian Kinerja

Selain kepastian kontrak, PPPK juga menyoroti minimnya transparansi dalam sistem penilaian kinerja. Hingga kini, indikator penilaian dinilai belum sepenuhnya disosialisasikan secara jelas dan terbuka kepada pegawai.

PPPK mendorong pemerintah dan instansi menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur, objektif, serta dapat diakses secara transparan. Dengan KPI yang jelas, PPPK dapat memahami standar kinerja yang harus dicapai serta dasar pertimbangan perpanjangan kontrak kerja.

“Kalau kinerjanya dinilai, indikatornya harus terbuka. Supaya tidak ada penilaian subjektif dan kami tahu apa yang harus ditingkatkan,” ujar PPPK lainnya.

Rawan Politisasi Jelang Tahun Politik

Ketidakjelasan KPI dan mekanisme penilaian kinerja dinilai sangat rawan disalahgunakan, terutama menjelang tahun politik. Sejumlah PPPK khawatir kondisi tersebut membuka celah politisasi birokrasi, di mana perpanjangan kontrak dapat dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu.

PPPK menilai, tanpa KPI yang transparan dan terukur, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang bukan karena faktor kinerja, melainkan karena tidak mendukung atau dianggap tidak sejalan dengan penguasa yang kembali maju dalam pemilu.

Baca Juga :  Jangan Biasakan Malakin Rakyat

Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas ASN sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. PPPK pun berada dalam posisi rentan, karena status kontrak membuat mereka lebih mudah ditekan secara politik dibandingkan ASN berstatus PNS.

Harapan Regulasi Lebih Tegas dan Adil

Para PPPK berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas, transparan, dan berkeadilan terkait perpanjangan kontrak kerja. Skema perpanjangan otomatis berbasis kinerja, dengan KPI yang jelas, terukur, dan diaudit secara terbuka, dinilai dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, kejelasan terkait jenjang pengembangan karier, batas usia kerja, serta perlindungan dari intervensi politik juga menjadi tuntutan yang terus disuarakan.

Demi Menjaga Netralitas dan Layanan Publik

Kepastian kontrak PPPK yang disertai sistem KPI transparan merupakan kunci menjaga netralitas ASN dan kualitas layanan publik. ASN yang bekerja tanpa tekanan politik diyakini akan lebih profesional dan fokus melayani masyarakat.

Dengan jumlah PPPK yang terus bertambah setiap tahun, pemerintah diharapkan segera merumuskan kebijakan perpanjangan kontrak yang objektif, transparan, dan bebas intervensi politik, agar ASN PPPK tidak menjadi korban dinamika kekuasaan, khususnya menjelang kontestasi pemilu.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minimnya Audit Lingkungan Menyisakan Bencana Yang Memilukan
Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham
TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak
Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya
Membongkar Teras Cihampelas: Mengakui Gagal, Menata Ulang Bandung
Surat Terbuka Dari Perwakilan Guru PPPK Kabupaten Bandung
Insinerator dan peliknya masalah sampah Kota Bandung
Haji oh Haji

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:32 WIB

Minimnya Audit Lingkungan Menyisakan Bencana Yang Memilukan

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:48 WIB

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:55 WIB

TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:52 WIB

Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:55 WIB

Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya

Berita Terbaru