Jangan Sampai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Kajian Komprehensif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Meskipun demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan ditunda. Sebab, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Yaitu, bantuan sosial ke kelas menengah.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Hal itu agar tidak melemahkan daya beli masyarakat, terutama menengah ke bawah.

 

Ia mengingatkan pemerintah bahwa sektor konsumsi merupakan penyumbang utama pendapatan pajak negara. “Jika daya beli masyarakat melemah akibat kenaikan PPN, maka konsumsi akan turun. Dampaknya, pendapatan pajak juga tidak optimal,” ungkap Jazilul kepada Parlementaria usai memimpin agenda pertemuan Banggar DPR RI ke Kanwil Dirjen Pajak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :  TOURING DEMOKRASI KPU JABAR, PARADE MASKOT MERIAHKAN SOSIALISASI PILKADA 2024 DI KARAWANG

 

Dirinya pun juga meluruskan soal isu bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk membayar utang negara. “PPN bukan untuk menutup utang. Pemerintah masih memiliki ruang untuk utang produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

 

Menurutnya, pengelolaan utang yang produktif lebih efektif dibandingkan kebijakan yang berisiko menurunkan daya beli masyarakat. Jika langkah ini harus diambil, ia menyarankan agar kenaikan PPN dilakukan pada saat daya beli masyarakat sudah pulih dan kuat.

Baca Juga :  Kupas Tuntas Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Yayasan

 

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya keberimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat. Baginya, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekonomi.

 

Dengan pendekatan yang lebih matang, ia berharap pemerintah bisa tetap menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan negara tanpa mengganggu roda ekonomi nasional. “Momentum (PPN 12 persen diterapkan) tepat adalah ketika pasar kembali ramai, UMKM berproduksi lancar, dan ekonomi bergerak aktif,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontribusi Pada Ketahanan Kesehatan Global : Bio Farma Sediakan 271,600 Vial Vaksin bOPV untuk Myanmar
Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
Sekda Herman Suryatman Dorong BPR Daerah Cepat Lakukan Perubahan
Mendikdasmen Ajak Insan Pendidikan Kemendikdasmen Wujudkan Rumah Pendidikan dan Layanan Publik RAMAH
10 Jenis Ikan Air Tawar Paling Banyak di Budidayakan
Dukung Kementan, Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Produksi Jagung Nasional
Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie
Polrestabes Bandung Pastikan Flyover Mochtar Kusumaatmadja Dibuka Saat Tahun Baru dengan Pengamanan Ketat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:05 WIB

Kontribusi Pada Ketahanan Kesehatan Global : Bio Farma Sediakan 271,600 Vial Vaksin bOPV untuk Myanmar

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:11 WIB

Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:03 WIB

Sekda Herman Suryatman Dorong BPR Daerah Cepat Lakukan Perubahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:13 WIB

Mendikdasmen Ajak Insan Pendidikan Kemendikdasmen Wujudkan Rumah Pendidikan dan Layanan Publik RAMAH

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:46 WIB

Dukung Kementan, Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Produksi Jagung Nasional

Berita Terbaru

PERTANIAN

Budidaya Kangkung

Sabtu, 21 Des 2024 - 08:39 WIB