KLOPAKINDONESIA.COM – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, merespons beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial. klik untuk mendapatkan promo
Surat yang beredar luas tersebut memuat besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 139 ribu per bulan. Menanggapi hal itu, Bambang Firdaus tidak membantah keabsahan dokumen tersebut.
“Iya, (isi) surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus, Senin (19/1).
Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu dilakukan berdasarkan skema penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, regulasi penggajian PPPK memang memberikan dua opsi bagi pemerintah daerah.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam aturan penggajian PPPK terdapat dua skema yang bisa diterapkan, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu tidak seragam. Selain nominal Rp 139 ribu, terdapat pula guru PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji dengan besaran berbeda.
“Ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 400 ribu, ada juga Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” jelasnya. Klik Tautan Untuk Mendapatkan Promo
Diketahui, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus. Dokumen itu beredar luas di media sosial sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes dari publik.
Surat tersebut merupakan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru ahli pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.


























