Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Dompu Rp 139 Ribu per Bulan, Bupati: Sesuai Kemampuan Daerah

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOPAKINDONESIA.COM – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, merespons beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial. klik untuk mendapatkan promo

Surat yang beredar luas tersebut memuat besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 139 ribu per bulan. Menanggapi hal itu, Bambang Firdaus tidak membantah keabsahan dokumen tersebut.

“Iya, (isi) surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus, Senin (19/1).

Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu dilakukan berdasarkan skema penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, regulasi penggajian PPPK memang memberikan dua opsi bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Waspada DBD Menjelang Puncak Musim Hujan di Kota Cimahi

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam aturan penggajian PPPK terdapat dua skema yang bisa diterapkan, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu tidak seragam. Selain nominal Rp 139 ribu, terdapat pula guru PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji dengan besaran berbeda.

Baca Juga :  Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029

“Ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 400 ribu, ada juga Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” jelasnya. Klik Tautan Untuk Mendapatkan Promo

Diketahui, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus. Dokumen itu beredar luas di media sosial sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes dari publik.

Surat tersebut merupakan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru ahli pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Kementan Sidak Harga Daging dan Telur di 5 Daerah, Pastikan Stok Aman hingga Idulfitri
Mensos Gus Ipul: Bansos PKH dan Sembako Triwulan I 2026 Tersalurkan 85 Persen, Total Rp15 Triliun
BNPB Percepat Pemulihan Pascabanjir Bandang di Kampung Toweren Aceh Tengah, Sawah Tertutup Kayu
Pemprov Jabar Dampingi 12 Korban Dugaan TPPO di Maumere, Sediakan Rumah Aman dan Pendampingan Hukum
KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Warga Diminta Waspada
Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Korban Dugaan Kekerasan di Maumere NTT, Dipulangkan ke Bandung
Indeks Profesionalitas ASN Jabar Capai 37,11 Persen, Jabar Corporate University Masuk Level Advanced

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:57 WIB

Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kementan Sidak Harga Daging dan Telur di 5 Daerah, Pastikan Stok Aman hingga Idulfitri

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:38 WIB

Mensos Gus Ipul: Bansos PKH dan Sembako Triwulan I 2026 Tersalurkan 85 Persen, Total Rp15 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:34 WIB

BNPB Percepat Pemulihan Pascabanjir Bandang di Kampung Toweren Aceh Tengah, Sawah Tertutup Kayu

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:22 WIB

Pemprov Jabar Dampingi 12 Korban Dugaan TPPO di Maumere, Sediakan Rumah Aman dan Pendampingan Hukum

Berita Terbaru