Majalengka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka tengah bersiap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan investasi Pemerintah Kabupaten Majalengka di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Draf Raperda yang diajukan oleh eksekutif ini telah resmi diterima DPRD dan dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, mengungkapkan bahwa pembentukan pansus direncanakan berlangsung pada pekan pertama bulan Juli 2025. DPRD menargetkan pembahasan Raperda dapat rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan, mengingat urgensi dan besarnya nominal dana yang terlibat dalam kebijakan ini.
Rencana pencabutan ini berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar untuk investasi di BIJB Kertajati. Namun sejak perda tersebut berakhir masa berlakunya pada tahun 2018, dana tersebut belum pernah digunakan secara aktif sebagai bentuk investasi. Pemerintah Kabupaten Majalengka menyimpan dana itu di bank, yang kini telah berkembang menjadi sekitar Rp171 miliar karena adanya bunga simpanan.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut rencana investasi ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, hingga saat ini, keberadaan BIJB Kertajati belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Majalengka. Volume penumpang yang masih tergolong rendah serta belum berkembangnya kawasan penunjang di sekitar bandara membuat potensi manfaat ekonomi tidak sejalan dengan harapan awal saat penyusunan perda dilakukan.
“Karena nilai investasinya sangat besar dan manfaatnya belum terasa nyata untuk masyarakat Majalengka, maka kami menilai lebih baik jika dana tersebut dialihkan untuk sektor yang lebih urgen,” ujar Bupati Eman.
Salah satu sektor yang dinilai mendesak adalah kesehatan. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengusulkan agar dana tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional RSUD Talaga, rumah sakit milik daerah yang saat ini masih membutuhkan subsidi sekitar Rp20 miliar setiap tahun. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan upaya peningkatan layanan publik.
Di sisi lain, kalangan DPRD juga menilai bahwa pencabutan perda tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran yang tidak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama tanpa kejelasan pemanfaatan. Dengan mencabut perda tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang hukum untuk mengalihkan dana ke sektor lain yang lebih strategis dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Proses pembahasan Raperda ini diperkirakan akan melibatkan diskusi yang cukup intens, mengingat skala dan sensitivitas kebijakan yang diatur. DPRD pun membuka ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan, terutama dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil di sekitar wilayah Majalengka.
Jika Raperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi perda, maka secara resmi Pemkab Majalengka tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan penyertaan modal di BIJB Kertajati. Dana yang selama ini tersimpan pun bisa segera diarahkan untuk mendanai program-program prioritas lainnya.
Dengan langkah ini, Majalengka berharap dapat menyusun ulang strategi pembangunan ekonomi daerah yang lebih realistis dan berorientasi pada kepentingan langsung masyarakat, tanpa mengabaikan potensi jangka panjang dari keberadaan BIJB Kertajati yang masih terus dikembangkan oleh pemerintah provinsi dan pusat.