JAKARTA (klopakindonesia.com) – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia harus berjalan secara nondiskriminatif dan imparsial. Ia meminta tidak ada pemberian fasilitas khusus maupun keistimewaan bagi warga binaan tertentu, terutama berdasarkan latar belakang finansial.
Teguran keras tersebut disampaikan Yanuar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Pemasyarakatan sejatinya itu nondiskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar.
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai, prinsip kesetaraan perlakuan menjadi krusial di tengah persoalan overcapacity atau kelebihan kapasitas yang dialami mayoritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dalam rapat tersebut terungkap, Lapas Kelas IIA Cibinong yang idealnya berkapasitas 845 orang kini dihuni sekitar 1.800 warga binaan.
Menurut Yanuar, tingginya kapasitas penghuni yang berkombinasi dengan adanya warga binaan berkemampuan finansial kuat rentan memicu praktik keistimewaan yang mencederai keadilan publik.
“Kita karena ini kan bukan yang pertama. Sebelumnya ada juga di Cipinang, ada di Sukamiskin. Tentu orang geram kok masih ada dalam situasi ini kejadian seperti yang di Cibinong itu,” ujarnya.
Tuntut Sanksi Tegas dan Pengawasan Menyeluruh
Guna menyikapi dugaan pelanggaran fasilitas tersebut, Yanuar meminta Ditjen Pemasyarakatan tidak hanya menindak jajaran petugas, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas tidak sah.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan semestinya, ini juga harus diberikan sanksi. Bentuknya disesuaikan aturan, termasuk kemungkinan pemindahan ke lapas lain,” kata Yanuar.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap warga binaan yang enggan mengikuti program pembinaan formal di dalam lapas.
Lebih lanjut, Yanuar mendesak Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemantauan serta evaluasi berkala di seluruh lembaga pemasyarakatan se-Indonesia, bukan hanya berfokus pada Lapas Cibinong.
“Jangan berhenti di satu lapas saja. Semua harus diusut, semua harus dituntaskan agar tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

























