Dosen UIM Makassar yang Ludahi Kasir Resmi Dipecat, Ini Kronologinya

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memecat seorang dosen yang terlibat dalam insiden meludahi kasir sebuah minimarket di Makassar. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal atas peristiwa yang sempat viral di media sosial.

Insiden bermula ketika dosen tersebut terlibat perselisihan dengan seorang kasir saat berbelanja di minimarket. Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku terlihat terlibat adu mulut sebelum kemudian meludahi kasir, tindakan yang memicu kecaman publik karena dinilai tidak pantas dan mencederai etika sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga :  Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk KUHP Baru

Video kejadian itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut dan mendesak institusi terkait untuk memberikan sanksi tegas.

Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, pihak UIM Makassar segera mengambil langkah internal dengan memanggil dosen yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kampus juga melakukan evaluasi terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai akademik, etika, dan moral yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.

Setelah melalui proses pemeriksaan, UIM Makassar memutuskan untuk memberhentikan dosen tersebut dari statusnya sebagai tenaga pengajar. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta komitmen menjaga marwah dan integritas dunia pendidikan.

Baca Juga :  Jembatan Bailey Teupin Mane Dikebut, Prabowo Pantau Langsung Progresnya

Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dosen tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai UIM Makassar. Kampus juga menekankan bahwa setiap civitas akademika wajib menjunjung tinggi sikap profesional, etika, serta menghormati sesama dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan pemecatan ini, UIM Makassar berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bersama bahwa perilaku tidak pantas, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik, akan mendapatkan sanksi tegas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru