Di era digital saat ini, transformasi menjadi suatu keharusan bagi setiap sektor, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tidak hanya mempercepat proses tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, di satu sisi bisa mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan pada acara Rakor Pengadaan Barang dan Jasa, di Hotel Aryaduta, Senin 9 Desember 2024.
Dharmawan mengatakan, pada sistem pengadaan barang dan jasa, unit kerja pengadaan barang dan jasa bisa bekerja lebih efisien. Dengan digitalisasi juga semua proses pengadaan dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi.
“Para pelaku usaha, terutama UMKM, dapat lebih mudah mengakses informasi dan mengikuti proses pengadaan tanpa harus bertatap muka secara langsung,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus mendukung implementasi digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Aturan pengadaan barang dan jasa di tubuh Pemerintah Kota Bandung pada Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya ingin menekankan, perangkat daerah dapat harus memiliki perencanaan pengadaan barang dan jasa yang jelas, dalam arti aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, maupun penyedia terukur. Sehingga uang apbd untuk lelang dikeluarkan secara tepat,” tegas Dharmawan.
Ia menjelaskan, dalam pengadaan barang dan jasa pun, sudah ada amanat dari pemerintah pusat, bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDM) harus diutamakan, di segala sektor termasuk jasa dan konstruksi.
”TKDN yang tinggi ini tidak hanya dilihat dari para penyedianya saja yang lokal, tapi juga bahan bakunya pun mengutamakan yang diproduksi oleh produsen lokal,” tuturnya.
Kemudian, satu hal lagi bebernya, yang penting adalah setiap unit pengadaan barang dan jasa mengutamakan penyedia barang dan jasa dari sektor Usaha Menengah Kecil (UMK), koperasi, serta mengikutsertakan industri kreatif.
”Keterlibatan penyedia barang dan jasa lokal, serta penggunaan bahan baku lokal, penting untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, serta memberikan perluasan kesempatan berusaha,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bandung, Kusnendar menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabel setiap pengadaan barang dan jasa.
“Kita harap kegiatan ini memberikan pengetahuan juga mampu meningkatkan kapasitas lebih dalam peran untuk pengadaan barang dan jasa serta pemenuhan produk dalam negeri,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut diberikan penghargaan kepada instansi juga kewilayahan yang telah berkomitmen dalam pelaksanaan barang dan jasa dengan memanfaatkan produk dalam negeri hingga UMK di Kota Bandung.
Berikut dinas dan kewilayahan yang mendapatkan penghargaan:
1. Kategori Persentase Capaian Komitmen Produk Dalam Negeri
Dinas: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota BandPak Firman
Biro Adpim, Jalan Diponegoro No22 (Gedung Sate)ung
Kewilayahan: Kecamatan Arcamanik
2. Kategori Persentase Capaian Komitmen Usaha Mikro Kecil
Dinas: Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kewilayahan: Kecamatan Antapani
3. Pelaksaan Belanja Melalui e – purchasing
Dinas: Inspektorat
Kewilayahan: Kecamatan Regol.