Barang Impor Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tidak Lagi Dibatasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Sempat menjadi pemberitaan hangat mengenai pembatasan barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Terkait masalah ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menyatakan tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor.

“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru.” Ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Arif Sulistiyo saat sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan nonomor 7 Tahun 2024 Perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :  Indonesia U-17 Pimpin Klasemen Sementara Piala Asia Setelah Menang 1:0 Melawan Korea Selatan

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri diputuskan bahwa barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah barang yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga :  Wapres Filipina Sara Duterte Ancam 'Bunuh' Presiden Ferdinand Marcos

” Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tida perlu disepakati dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur dalam Permendag”. Ungkap Arif.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan
OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu
Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif
Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM
Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:58 WIB

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan

Kamis, 25 September 2025 - 23:33 WIB

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD

Kamis, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen

Rabu, 24 September 2025 - 14:48 WIB

Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Berita Terbaru

KlopHealth

6 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Saat Batuk, Bikin Makin Parah

Kamis, 25 Sep 2025 - 17:19 WIB

KlopHealth

Rahasia Sehat di Balik Jagung Rebus: Rendah Lemak, Kaya Nutrisi

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB