KlopakIndonesia – Sempat menjadi pemberitaan hangat mengenai pembatasan barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI).
Terkait masalah ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menyatakan tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor.
“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru.” Ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Arif Sulistiyo saat sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan nonomor 7 Tahun 2024 Perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kamis (2/5/2024).
Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri diputuskan bahwa barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah barang yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
” Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tida perlu disepakati dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur dalam Permendag”. Ungkap Arif.