Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen yang Terbakar Bukan Dokumen yang Berkaitan dengan Sertipikat ataupun Sengketa Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di kantor Biro Humas ATR/BPN tidak melibatkan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah, seperti surat tanah atau dokumen teknis lainnya.

“Kebakaran ini hanya melibatkan satu subbagian dari Biro Humas, dan dokumen-dokumen yang terdampak lebih banyak adalah dokumen administratif, bukan dokumen penting seperti surat tanah atau dokumen terkait sengketa lahan,” ujar Harison Mocodompis dalam wawancara langsung dengan Metro TV, Minggu (09/02/2025).

Kebakaran yang terjadi pada malam hari sekitar pukul 11 malam di lantai 1 gedung ATR/BPN, tepatnya di Subbagian Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, hanya mengakibatkan kerusakan pada sekitar 20% area ruangan tersebut. Ia mengatakan, bahwa meskipun beberapa dokumen administratif terkena dampak, dokumen terkait sengketa tanah atau surat tanah yang penting tidak berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter di World Muslim Scout Jamboree 2025

“Mengenai dokumen, keseharian kami lebih banyak bekerja di bidang administratif, seperti menyiapkan konten informasi publik, melayani kebutuhan media, menyusun rilis, serta memproses pengaduan atau permintaan informasi masyarakat,” terang Harison Mocodompis.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen teknis terkait pertanahan biasanya disimpan di Kantor Pertanahan masing-masing, bukan di ruang Biro Humas. Harison Mocodompis menambahkan bahwa kebakaran berhasil dilokalisir berkat kerja cepat dari tim pemadam kebakaran (Damkar) dan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan, yang mencegah api merembet ke area lain.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Perkuat Implementasi Program MBG lewat Peluncuran Enam Modul Edukasi Gizi

“Alhamdulillah, tidak ada dokumen penting yang terbakar, dan pelayanan di BPN tetap berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan mulai Senin depan,” lanjutnya.

Karo Humas ATR/BPN berharap hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi lebih dalam terkait penyebab kebakaran ini. “Alhamdulillah, puji syukur pada Tuhan, teman-teman dari Damkar dan Puslabfor telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari hasil investigasi ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru