KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, saat membuka diskusi publik terkait adanya pemagaran sepanjang 30 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu 7 Januari lalu.

 

Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

 

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.

 

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  bank bjb Terus Perkuat Bisnis, Kini Jadi BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia

 

Langgar Prinsip Keadilan

 

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi di kesempatan yang sama menggarisbawahi bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

 

Senada dengan Ketua HAPPI, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

 

Ganggu Nelayan

 

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

 

Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga :  Mengenal Star Bathing, Tren Wisata Baru untuk Healing Maksimal

 

Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto, menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional. KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

 

Diskusi ini dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut, perwakilan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Diskusi ini diharapkan dapat memperluas informasi terkait kewajiban KKPRL kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sekaligus menjadi wadah bagi KKP dalam menampung aspirasi masyarakat pesisir.

 

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru