Legislator Dorong Pemerintah RI Komunikasi Intensif dengan Arab Saudi Terkait Pembatasan Usia Jemaah Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong pemerintah Indonesia untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah Arab Saudi terkait penerapan pembatasan usia jemaah haji. Pembatasan ini menyebutkan bahwa jemaah haji yang berusia 90 tahun atau lebih tidak diperbolehkan untuk berangkat haji.

 

Menurut Selly, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak lansia yang sudah lama menunggu giliran untuk menunaikan ibadah haji. “Jemaah jumlah lansia yang mendaftar haji Indonesia cukup besar hal ini menjadi perhatian kami banyak diantara mereka yang telah lama menunggu giliran dan kini beresiko tidak dapat berangkat karena aturan tersebut,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Kepala BPH dan Kepala BPKH serta jajarannya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Bio Farma Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi di Industri Farmasi

“Kami sangat menghargai waktu dan perjuangan mereka yang sudah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji oleh karena itu nasib jamaah lansia yang telah berusia 90 tahun atau lebih belum mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini,” tambahnya.
Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, Polri hingga BIN dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta bersama Komisi VIII DPR RI telah menurunkan biaya haji.

Baca Juga :  Kemendikdasmen dan Ormas Penyelenggara Pendidikan Bersinergi Wujudkan Pendidikan Bermutu

Namun Ia juga memberikan catatan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk mengembalikan dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai Rp 61 miliar untuk dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan agar pengelolaan keuangan haji harus berlandaskan prinsip efektif, efisien dan akuntabel sesuai amanat pasal 47 dan 48 undang-undang nomor 8 tahun 2019.

“Prinsip-prinsip ini harus menjadi pedoman utama dalam penggunaan dana dan manfaat hasil pengolahan dana haji agar dapat memberikan dampak yang nyata dan positif serta minim resiko yang mungkin timbul.Sebab melayani tamu Allah adalah amanah besar yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkemahan Anak Indonesia Hebat 2025: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Karakter Pelajar
Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia
Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025
Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun
Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan
Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan
Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:43 WIB

Perkemahan Anak Indonesia Hebat 2025: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Karakter Pelajar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:39 WIB

Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:22 WIB

Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:16 WIB

Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Perbedaan Antara Cumi‑Cumi dan Sotong

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:38 WIB