Legislator Dorong Pemerintah RI Komunikasi Intensif dengan Arab Saudi Terkait Pembatasan Usia Jemaah Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong pemerintah Indonesia untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah Arab Saudi terkait penerapan pembatasan usia jemaah haji. Pembatasan ini menyebutkan bahwa jemaah haji yang berusia 90 tahun atau lebih tidak diperbolehkan untuk berangkat haji.

 

Menurut Selly, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak lansia yang sudah lama menunggu giliran untuk menunaikan ibadah haji. “Jemaah jumlah lansia yang mendaftar haji Indonesia cukup besar hal ini menjadi perhatian kami banyak diantara mereka yang telah lama menunggu giliran dan kini beresiko tidak dapat berangkat karena aturan tersebut,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Kepala BPH dan Kepala BPKH serta jajarannya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Kolaborasi Filantropi dan Pemerintah, Akselerasi Transformasi Pendidikan Nasional

“Kami sangat menghargai waktu dan perjuangan mereka yang sudah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji oleh karena itu nasib jamaah lansia yang telah berusia 90 tahun atau lebih belum mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini,” tambahnya.
Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, Polri hingga BIN dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta bersama Komisi VIII DPR RI telah menurunkan biaya haji.

Baca Juga :  Bey Machmudin: Seabad Lebih NU Jadi Penuntun Masyarakat

Namun Ia juga memberikan catatan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk mengembalikan dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai Rp 61 miliar untuk dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan agar pengelolaan keuangan haji harus berlandaskan prinsip efektif, efisien dan akuntabel sesuai amanat pasal 47 dan 48 undang-undang nomor 8 tahun 2019.

“Prinsip-prinsip ini harus menjadi pedoman utama dalam penggunaan dana dan manfaat hasil pengolahan dana haji agar dapat memberikan dampak yang nyata dan positif serta minim resiko yang mungkin timbul.Sebab melayani tamu Allah adalah amanah besar yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan HACCP di Dapur SPPG: Panduan Keamanan Pangan dari Bahan hingga Distribusi MBG
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari Mulai 14 September 2026, Ini Dua Jalur Alternatifnya
Dentuman Terasa hingga Jawa Barat, Badan Geologi Ungkap Diduga Terkait Erupsi Anak Krakatau
Volkswagen Restrukturisasi Besar-besaran, 4 Pabrik Jerman Terancam Kehilangan Produksi
Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
LDI 2026 Resmi Dibuka, 17.115 Murid Daftar Ajang Debat Nasional Kemendikdasmen

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:37 WIB

Penerapan HACCP di Dapur SPPG: Panduan Keamanan Pangan dari Bahan hingga Distribusi MBG

Sabtu, 5 September 2026 - 15:16 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari Mulai 14 September 2026, Ini Dua Jalur Alternatifnya

Sabtu, 5 September 2026 - 09:48 WIB

Dentuman Terasa hingga Jawa Barat, Badan Geologi Ungkap Diduga Terkait Erupsi Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 14:08 WIB

Volkswagen Restrukturisasi Besar-besaran, 4 Pabrik Jerman Terancam Kehilangan Produksi

Jumat, 4 September 2026 - 05:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M

Berita Terbaru