Sejumlah fraksi di DPR RI setuju untuk menerima Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (12/11/2024). Adapun dorongan revisi ini dilakukan diantaranya untuk antisipasi kepastian hukum mengenai nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota DPR, Anggota DPRD dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan Fraksi yang diserahkan oleh Anggota DPR RI Surya Utama, menuliskan bahwa perubahan status Jakarta adalah bagian integral dari komitmen bersama untuk berpindah ke Ibu Kota Nusantara sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun pada saat melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembentuk Undang-Undang belum membahas terkait nomenklatur perubahan penyebutan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil pemilihan tahun 2024, apakah seketika berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah DKI Jakarta tahun 2024.
Oleh sebab itu, Fraksi PAN menyambut baik upaya DPR untuk segera merevisi undang-undang DKJ. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum, akibat tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota DPR, Anggota DPRD dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.
Sejalan dengan Fraksi PAN, Fraksi Golkar dalam pandangan Fraksi yang diserahkan oleh Anggota DPR RI Ahmad Irawan menilai UU PDKJ perlu disempurnakan melalui perubahan dengan menambahkan beberapa pasal baru untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta, diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.
Hal ini untuk mengatasi ketidakpastiaan hukum karena tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU PDKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD daerah pemilihan umum tahun 2024 pada saat perubahan status kedudukan Provinsi Jakarta, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada saat UU PDKJ berlaku.
Selain itu, Fraksi Demokrat dalam pandangan Fraksi yang diserahkan oleh Anggota DPR RI Frederik Kalalembang juga mengingatkan agar revisi UU DKJ ini tidak mengalihkan fokus dari program-program vital yang harus segera dijalankan, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, seperti makan siang bergizi, yang harus menjadi prioritas utama pemerintah. Kapasitas fiskal negara terbatas, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa alokasi anggaran difokuskan pada program prioritas yang memberikan dampak langsung kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam proses perubahan status Ibu Kota Jakarta menuju Daerah Khusus, Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan infrastruktur IKN dengan kebutuhan alokasi anggaran yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan program prioritas. Dengan pengaturan yang lebih jelas, diharapkan Jakarta bisa lebih efisien dalam menjalankan pemerintah dan melaksanakan program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh presiden.