Sistem Pilpres Amerika berbeda dengan di Indonesia. Negara ini diketahui mengusung sistem electoral college atau suara elektoral.
Tidak seperti Indonesia, yang presidennya dipilih melalui pemilu dengan sistem suara terbanyak, Amerika Serikat menggunakan sistem “electoral college”, di mana warganya tidak memilih presiden secara langsung, melainkan berdasarkan suara mayoritas elektor atau sekelompok orang yang mewakili para pemilih di setiap negara bagian.
Sistem Pemilu Amerika melalui “electoral college” telah menjadi tradisi selama lebih dari dua abad. Seiring waktu, sistem tersebut menuai pro dan kontra, dengan ratusan proposal diajukan ke Kongres Amerika Serikat untuk mereformasinya.
Melalui pemungutan suara pada pemilu, pemilih sebenarnya memberikan suara mereka kepada para elektor, yang nantinya akan memilih presiden yang memperoleh suara mayoritas di negara bagiannya. Elektor umumnya merupakan pejabat, pemimpin partai politik, atau orang-orang di negara bagian yang memiliki afiliasi pribadi maupun politik dengan calon presiden dari partai mereka.
Melalui pemungutan suara pada pemilu, pemilih sebenarnya memberikan suara mereka kepada para elektor, yang nantinya akan memilih presiden yang memperoleh suara mayoritas di negara bagiannya.
Terdapat 538 elektor dari seluruh negara bagian di Amerika Serikat. Setiap negara bagian memiliki jumlah elektor yang berbeda-berbeda, yang biasanya proporsional dengan jumlah populasi di negara bagian masing-masing. Calon presiden harus meraih setidaknya 270 suara elektoral untuk bisa memenangkan pemilu.
Berikut ini adalah daftar suara elektoral 2024 menurut negara bagian dan distrik federal di AS:
- Alabama – 9
- Alaska – 3
- Arizona – 11
- Arkansas – 6
- California – 54
- Colorado – 10
- Connecticut – 7
- Delaware – 3
- Florida – 30
- Georgia – 16
- Hawaii – 4
- Idaho – 4
- Illinois – 19
- Indiana – 11
- Iowa – 6
- Kansas – 6
- Kentucky – 8
- Louisiana – 8
- Maine – 4
- Maryland – 10
- Massachusetts – 11
- Michigan – 15
- Minnesota – 10
- Mississippi – 6
- Missouri – 10
- Montana – 4
- Nebraska – 5
- Nevada – 6
- New Hampshire – 4
- New Jersey – 14
- New Mexico – 5
- New York – 28
- North Carolina – 16
- North Dakota – 3
- Ohio – 17
- Oklahoma – 7
- Oregon – 8
- Pennsylvania – 19
- Rhode Island – 4
- South Carolina – 9
- Dakota Selatan – 3
- Tennessee – 11
- Texas – 40
- Utah – 6
- Vermont – 3
- Virginia – 13
- Washington – 12
- Wilayah khusus District Columbia (Washington DC) – 3
- Virginia Barat – 4
- Wisconsin – 10
- Wyoming – 3
District of Columbia mendapat tiga, tetapi tidak memiliki anggota yang memiliki hak suara di Kongres.
“Semua negara bagian, kecuali Maine dan Nebraska, memiliki kebijakan winner-take-all di mana negara bagian hanya melihat pemenang keseluruhan suara populer di seluruh negara bagian. Namun, Maine dan Nebraska, menunjuk pemilih individual berdasarkan pemenang suara populer di setiap distrik Kongres dan kemudian dua pemilih “at-large” berdasarkan pemenang suara populer di seluruh negara bagian,” jelas Arsip Nasional AS, sebagaimana dilansir Fox7.