Pemdakab Bogor Ajak Para Transporter dan Pengusaha Tambang Taati Aturan Pembatasan Jam Operasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor ajak para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat, Parung Panjang dan Rumpin untuk memperkuat komitmen dalam mentaati aturan pembatasan jam operasional tambang.

Pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No 56 tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional angkutan truk khusus barang tambang yang dikemas melalui kegiatan Rapat pembahasan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Bogor, yang yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (20/5/2024).

Suryanto mengatakan, upaya jangka pendek dalam mengatasi permasalahan angkutan truk barang khusus tambang di wilayah Bogor Barat salah satunya melalui operasional kantong truk angkutan truk barang khusus tambang dan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik

“Alhamdulilah kantong parkir truk tambang dan pemberlakuan operasional angkutan truk barang khusus tambang sudah resmi diterapkan pada 17 Mei 2024 kemarin. Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bogor Zainal Ashari menambahkan, pertemuan ini dilakukan untuk menyepakati bersama terkait pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Berbicara aturan tentunya harus kita patuhi dan laksanakan, kita ingin perkuat komitmen agar semua bisa mentaati aturan yang ada sebagai upaya penanganan jangka pendek guna mengatasi permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, rumpin dan cigudeg untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah baru. Mudah-mudahan pembangunan jalan khusus tambang bisa segera terealisasi sebagai upaya jangka panjang,” ucapnya.

Baca Juga :  Bastille Day: Simbol Kebebasan dan Revolusi yang Mengubah Prancis

Plh Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, optimalisasi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang ini perlu dukungan dan komitmen bersama terutama para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat. 

“Operasional kantong parkir berjalan, semua mentaati aturan dan punya komitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun ini adalah tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.

Warga Desa Batujajar Murdani menyatakan, akan mendukung dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemdakab Bogor baik operasional kantong parkir maupun pemberlakukan Perbup nomor 56 tahun 2023.

“Kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor,” ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia
Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025
Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun
Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan
Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan
Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir
HUT ke-1, Doksis Doakan RS Unpad Jadi Pelopor Pelayanan Unggul

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:39 WIB

Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:22 WIB

Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:16 WIB

Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:10 WIB

Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:31 WIB

Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Perbedaan Antara Cumi‑Cumi dan Sotong

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:38 WIB