MKMK Beri Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang dan RPH

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut dijatuhkan karena Anwar dinilai kerap tidak hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa peringatan ini merupakan hasil pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian serius MKMK adalah tingkat kehadiran hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Berdasarkan rekapitulasi kehadiran sepanjang tahun 2025, yang bersangkutan tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya,” ujar Palguna dalam keterangannya.

Data MKMK menunjukkan, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam 160 sidang panel, Anwar tercatat absen 32 kali.

Tidak hanya dalam persidangan, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman juga tinggi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sepanjang 2025, Anwar tercatat tidak mengikuti 32 kali RPH, sehingga tingkat kehadirannya hanya sekitar 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga :  Grab dan Gojek Tawarkan Diskon dan Voucher Spesial Selama Bandung Great Sale 2024

Sebagai perbandingan, hakim konstitusi lainnya tercatat memiliki tingkat kehadiran yang relatif lebih baik. Beberapa hakim bahkan mencatat kehadiran di atas 90 persen, baik dalam persidangan pleno, sidang panel, maupun RPH. Tingkat disiplin tersebut dinilai MKMK sebagai bentuk komitmen menjaga kelancaran proses pemeriksaan perkara serta kualitas pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.

MKMK menilai perbedaan signifikan dalam tingkat kehadiran antarhakim menjadi perhatian tersendiri, mengingat setiap hakim konstitusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke MK.

Atas kondisi tersebut, MKMK kemudian mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor 41/MKMK/12/2025 kepada Anwar Usman. Surat tersebut menegaskan bahwa kehadiran hakim dalam persidangan dan RPH merupakan kewajiban mendasar yang melekat pada jabatan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga :  Tragis! Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Pelatih Valencia dan 3 Anaknya Tewas

Palguna menegaskan, surat peringatan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman semata, melainkan sebagai langkah pembinaan agar setiap hakim konstitusi tetap menjaga integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“MKMK berkewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kehadiran hakim dalam menjalankan fungsi yudisial adalah bagian penting dari hal tersebut,” tegasnya.

Terkait alasan ketidakhadiran, MKMK tidak merinci secara detail. Namun sebelumnya diketahui bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan kesehatan. Meski demikian, MKMK menilai frekuensi ketidakhadiran yang tinggi tetap perlu mendapatkan perhatian serius demi menjaga profesionalisme lembaga.

MKMK berharap peringatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi Anwar Usman untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, sekaligus menjadi penguatan standar etik bagi seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru