KLOPAKINDONESIA.COM – Pemerintah memastikan akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan layanan telekomunikasi dan menekan maraknya kejahatan digital.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa penerapan registrasi SIM berbasis wajah akan dilakukan bertahap, dimulai secara sukarela pada Januari 2026, sebelum diwajibkan sepenuhnya bagi pelanggan baru pada Juli 2026.
“Registrasi berbasis biometrik wajah bertujuan memastikan bahwa satu nomor benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan nomor seluler,” ujar perwakilan Komdigi.
Tidak Berlaku untuk Pelanggan Lama
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan lama tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini. Nomor SIM yang sudah aktif sebelum aturan berlaku tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang atau perekaman wajah, selama nomor tersebut tetap digunakan dan tidak mengalami pergantian kepemilikan.
Artinya, masyarakat yang telah menggunakan nomor lama dapat tetap berkomunikasi seperti biasa tanpa perlu datang ke gerai operator atau melakukan proses biometrik tambahan.
Wajib untuk Pelanggan Baru
Kewajiban registrasi SIM menggunakan wajah akan diberlakukan penuh bagi pelanggan baru mulai pertengahan 2026. Setiap aktivasi nomor baru nantinya harus disertai perekaman wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan nasional.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut masa transisi enam bulan disiapkan untuk sosialisasi, kesiapan infrastruktur operator, serta edukasi masyarakat.
Tekan Kejahatan Digital
Penerapan registrasi biometrik wajah diharapkan mampu menekan berbagai modus kejahatan digital, seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan data pribadi yang kerap menggunakan nomor prabayar anonim.
Pemerintah juga memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas. Seluruh proses biometrik akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas.
Ke depan, Komdigi bersama operator seluler akan terus menyempurnakan regulasi dan sistem teknis agar kebijakan ini dapat diterapkan secara aman, inklusif, dan tidak memberatkan masyarakat.


























