Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kritik terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kian menguat setelah pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie secara terbuka mengungkap kelemahan fundamental dalam regulasi tersebut. Inti persoalannya terletak pada diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sumber hukum yang bersifat final dan mengikat.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK tidak hanya berfungsi sebagai alat pengujian undang-undang, tetapi juga melahirkan norma hukum baru. Ketika MK menyatakan suatu pasal atau norma bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka sejak saat itu norma tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat dan wajib disesuaikan oleh seluruh lembaga negara.

Masalah muncul ketika Perpol 10/2025 justru menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai rujukan utama, tanpa mengakomodasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Padahal, putusan tersebut secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Menurut Jimly, kesalahan normatif Perpol ini terlihat jelas pada bagian menimbang dan mengingat. Dua bagian tersebut seharusnya mencerminkan hierarki dan perkembangan hukum terbaru. Namun, absennya rujukan terhadap putusan MK menunjukkan bahwa Perpol tersebut disusun berdasarkan undang-undang yang secara substansial telah “diubah” oleh putusan MK.

Baca Juga :  Tarif oh tarif

Secara teori hukum, kondisi ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap norma hukum yang lebih tinggi. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada jauh di bawah undang-undang, terlebih di bawah konstitusi dan putusan MK. Akibatnya, Perpol yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi kehilangan legitimasi dan rawan digugurkan melalui mekanisme hukum.

Jimly bahkan menyebut pertentangan tersebut bersifat eksplisit. Ketika putusan MK yang mengubah makna dan penerapan undang-undang tidak dijadikan rujukan, maka substansi Perpol menjadi tidak sinkron dengan konstitusi. Hal ini berbahaya karena membuka ruang konflik norma dan ketidakpastian hukum dalam praktik.

Apa Solusinya?

Jimly menilai solusi paling ideal dari polemik ini adalah pencabutan Perpol 10/2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menandatangani regulasi tersebut. Namun, ia mengakui langkah tersebut tidak selalu mudah dilakukan secara kelembagaan.

Solusi yang lebih realistis, menurut Jimly, adalah pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). MA memiliki kewenangan untuk menguji dan membatalkan peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang sebagaimana telah dimaknai ulang oleh putusan MK.

Baca Juga :  Pagar Laut bukan Pagar Ayu

Selain itu, Jimly juga membuka opsi konstitusional lain melalui kewenangan Presiden sebagai atasan institusional Kapolri.

“Atau, nah ini pejabat ‘ketiga’ yang boleh. Yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu misalnya mengubah aturan materi yang ada di Perpol. Nah itu boleh, itu lebih praktis,” kata Jimly.

Meski demikian, Profesor dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan bahwa dalam konteks negara hukum, Perpol tersebut tetap harus diperlakukan sebagai peraturan yang sah sepanjang belum dibatalkan secara resmi.

Ia mengingatkan prinsip praesumptio iustae causa atau presumption of legality, yakni asas praduga sah terhadap setiap peraturan perundang-undangan.

“Terlepas dia keliru menurut kita, tapi sebagai negara hukum ya sudah kita taati saja,” ujar Jimly.

Dengan demikian, kontroversi Perpol 10/2025 bukan hanya persoalan teknis regulasi, melainkan ujian nyata bagi konsistensi penegakan prinsip supremasi konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan MK, mekanisme koreksi melalui MA, serta peran Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menjadi kunci untuk memastikan tertib hukum tetap terjaga di tengah polemik regulasi.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham
TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak
Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja
Membongkar Teras Cihampelas: Mengakui Gagal, Menata Ulang Bandung
Surat Terbuka Dari Perwakilan Guru PPPK Kabupaten Bandung
Insinerator dan peliknya masalah sampah Kota Bandung
Haji oh Haji
Nadiem oh Nadiem

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:48 WIB

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:55 WIB

TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:52 WIB

Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:55 WIB

Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:11 WIB

Membongkar Teras Cihampelas: Mengakui Gagal, Menata Ulang Bandung

Berita Terbaru