KLOPAKINDONESIA.COM – Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, tercatat sekitar 554 ribu hektare lahan sawah hilang akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak segera dikendalikan secara serius.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, masifnya konversi lahan sawah menunjukkan lemahnya pengendalian tata ruang di sejumlah daerah. Ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Nusron, sejumlah kawasan pangan strategis seperti Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) masih belum sepenuhnya terintegrasi secara kuat dalam dokumen RTRW daerah. Akibatnya, lahan-lahan produktif tersebut rentan dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan non-pertanian.
Pemerintah pusat, kata Nusron, telah menerbitkan regulasi untuk memperkuat perlindungan lahan sawah. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah harus ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan pertanian dalam jangka panjang serta menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional.
Ia juga menyoroti masih banyaknya daerah yang belum memperbarui RTRW sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kebijakan nasional. Padahal, ketidaksinkronan tata ruang berpotensi memicu konflik pemanfaatan lahan, sekaligus mempercepat penyusutan sawah produktif.
Pemerintah mendorong kepala daerah agar lebih disiplin dalam menjaga kawasan pertanian dan tidak mudah memberikan izin alih fungsi lahan. Koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar pembangunan industri dan permukiman tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pertanian.
Hilangnya ratusan ribu hektare sawah ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Tanpa pengendalian yang tegas, alih fungsi lahan dikhawatirkan akan terus berlanjut dan berdampak langsung pada produksi pangan, kesejahteraan petani, serta stabilitas harga kebutuhan pokok di masa mendatang.


























