Silfester Matutina Diburu! Jaksa Agung Tak Mau Eksekusi Tertunda Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Namun hingga kini, eksekusi belum terlaksana karena Silfester masih belum ditemukan.

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama, kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sempat diajukan Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus lalu. Namun, pengadilan menyatakan PK tersebut gugur karena ia berulang kali mangkir dari sidang dengan alasan sakit dan tidak menunjukkan kesungguhan menghadiri proses hukum.

Jaksa Agung menegaskan tidak ada lagi celah hukum yang bisa ditempuh. Oleh karena itu, Kejari Jakarta Selatan diminta segera melakukan eksekusi. “Saya sudah perintahkan, sekarang tinggal Kejari Jaksel melaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Blackout Parah di Berlin: 35.000 Rumah Mati Listrik Hingga 5 Hari

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi terkendala karena keberadaan Silfester belum diketahui. Jaksa Agung memastikan pihaknya memburu Silfester agar segera dapat menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penegakan pidana, khususnya pada perkara yang melibatkan tokoh publik. Setelah putusan kasasi, status hukum Silfester bersifat inkracht atau final, sehingga tidak ada alasan menunda eksekusi. Mangkirnya Silfester dari persidangan PK dinilai memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan dapat menimbulkan preseden buruk jika dibiarkan.

Penundaan eksekusi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak kasus serupa. Oleh karena itu, pencarian dan eksekusi segera menjadi penting untuk menjaga wibawa hukum.

Baca Juga :  SYL Bantah Keterangan Wisnu Haryana Mengenai Permintaan Durian Musang King ke Rumah Dinas Sejumlah Rp46 Juta.

Kasus Silfester Matutina tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki dampak politik. Tuduhan yang dilontarkan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik dan menimbulkan ketegangan di ruang politik nasional.

Kegagalan mengeksekusi vonis dapat memberi ruang spekulasi bahwa hukum bisa ditawar atau diperlambat ketika menyangkut tokoh yang memiliki pengaruh politik. Di sisi lain, keberhasilan eksekusi akan mempertegas bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua orang, terlepas dari posisi sosial maupun jaringan politiknya.

Bagi pemerintah, keberanian Jaksa Agung menegaskan perintah eksekusi juga menjadi ujian integritas dalam membuktikan independensi lembaga penegak hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru