Transformasi PPDB ke SPMB Menjadi ‘Angin Segar’ dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif, Merata, dan Adil

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan sistem pendidikan. Salah satu hasilnya adalah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Bukan sekadar perubahan nama, kebijakan baru ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta.

“Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati,” ujar Gogot Suharwoto, di Jakarta, Sabtu (26/4).

Lebih lanjut ia menambahkan, “Kita masih punya tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu kesenjangan mutu pendidikan. Kita masih punya persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut.”

Baca Juga :  Kupas Tuntas Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Yayasan

Selanjutnya, sistem SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.

Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, prestasi minimal 25%, dan mutasi maksimal 5%. Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30%, prestasi minimal 30%, dan mutasi maksimal 5%. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi.

“Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Dari data yang kami himpun, sekitar 80% anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas,” ujar Gogot.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan. Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Sementara itu, murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik, disediakan jalur afirmasi.

Baca Juga :  Quick Wins Kemendukbangga Jadi Pesan Utama Harganas 2025

*Pemda Hulu Sungai Tengah Nilai SPMB Lebih Relevan dan Adil, Wali Kota Mataram Sebut Pengelolaan Zonasi dan Daya Tampung Lebih Mudah*

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyambut baik kebijakan ini. “SPMB lebih relevan dengan kondisi sosial dan geografis daerah kami. Ini membuat seleksi lebih adil dan memberi kesempatan setara bagi semua anak,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

Senada dengan itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menilai bahwa SPMB mempermudah pengelolaan zonasi dan daya tampung. “Kami bisa menyusun strategi lebih terarah dan seleksi lebih efisien,” tambahnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengunci daya tampung setiap sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang melanggar ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) tidak akan mendapat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri maka pemerintah daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta yang sudah terakreditasi.

Dengan demikian, SPMB 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem penerimaan murid baru di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen menjamin keberpihakan kepada murid dari kelompok rentan dan memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Kalung Logam Seberat 9 Kg, Seorang Pria Tewas tersedot Mesin MRI
Pekerja Pariwisata Demo di Gedung Sate, Tuntut Cabut Larangan Study Tour
Tingkatkan Kebekerjaan Lulusan SMK, Kemendikdasmen dan Kemenaker Kolaborasi Optimalisasi Bursa Kerja Khusus
Pendidikan Layanan Khusus, Strategi Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Tiga Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Puncak Guha Garut, Dua Masih Hilang
3 Orang Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Longsor di Cimahi: Dua Pekerja Tertimbun, Satu Selamat, Satu Masih Dalam Pencarian

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:17 WIB

Pakai Kalung Logam Seberat 9 Kg, Seorang Pria Tewas tersedot Mesin MRI

Senin, 21 Juli 2025 - 14:43 WIB

Pekerja Pariwisata Demo di Gedung Sate, Tuntut Cabut Larangan Study Tour

Senin, 21 Juli 2025 - 09:23 WIB

Tingkatkan Kebekerjaan Lulusan SMK, Kemendikdasmen dan Kemenaker Kolaborasi Optimalisasi Bursa Kerja Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 05:58 WIB

Pendidikan Layanan Khusus, Strategi Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:02 WIB

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Wisata, Study Tour, dan Kunjungan Industri: Seru-seruan atau Menambah Ilmu?

Selasa, 22 Jul 2025 - 06:23 WIB

KlopHealth

Merica: Si Pedas Berkhasiat dari Dapur Tropis

Selasa, 22 Jul 2025 - 06:02 WIB

KlopHealth

Proses Pembuatan Toge: Mudah, Sehat, dan Penuh Nutrisi

Senin, 21 Jul 2025 - 12:05 WIB