KlopakIndonesia – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 bukan tentang kurikulum baru melainkan merupakan satu rangkaian terintegrasi dari beberapa Peraturan Menteri lainnya dengan pendekatan pembelajaran mendalam.
“Saya tegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang telah terbit bukanlah tentang Kurikulum Baru,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kemendikdasmen pada Rabu (22/7).
Mendikdasmen lebih lanjut mengatakan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan satu rangkaian yang terintegrasi dari beberapa Peraturan Menteri (Permen) lainnya seperti Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permendikdasmen Nomor 12 tentang Standar Isi.
“Karena yang ditekankan adalah (pembelajaran) dengan pendekatan yang integratif, di mana satu pokok bahasan dapat dikaitkan dengan berbagai tema yang sejalan dan mungkin juga dengan lintas mata pelajaran,” imbuhnya.
Selain itu, pendekatan pembelajaran mendalam merujuk peraturan terbaru ini bisa diimplementasikan di satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 (K13) maupun Kurikulum Merdeka. “Sehingga keduanya tetap dapat digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan,” terang Menteri Mu’ti seraya mengajak seluruh insan pendidikan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam merupakan strategi utama dalam peningkatan kualitas belajar mengajar. “Pembelajaran mendalam mendorong murid tidak hanya sekadar menghafal materi melainkan memahami secara utuh, serta menghubungkan antar konsep dengan menerapkannya dalam konteks yang berbeda,” tuturnya.
*Kepala BSKAP: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah Penguat Arah Kebijakan*
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 disesuaikan berdasarkan hasil penyempurnaan kurikulum yang saat ini ada sebagai penguat arah kebijakan.
“Penyempurnaan tersebut kami wujudkan melalui 8 dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, penerapan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, kokurikuler yang lebih fleksibel, dan kehadiran pramuka atau kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan,” katanya.
Toni menjelaskan bahwa 8 Dimensi Profil Lulusan merupakan perwujudan dari tujuan pendidikan nasional serta penyempurnaan dari dimensi profil pelajar pancasila. “Perubahan istilah dari Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan bukanlah penghilangan nilai-nilai luhur, tetapi justru penguatan posisi capaian karakter terutama kompetensi sebagai bagian dari Standar Kompetensi Lulusan,” jelas Toni.
“Selain itu penguatan kegiatan kokurikuler dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menuju kegiatan yang lebih fleksibel dan berdampak menjadi salah satu bagian dari Peraturan Menteri ini. Kegiatan kokurikuler dapat berbentuk pembelajaran kolaboratif lintas mata pelajaran atau disiplin ilmu, integrasi gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat, dan penguatan intrakurikuler lainnya,” tambah Toni.
Tak hanya itu, Toni juga menyampaikan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam merupakan strategi utama dalam peningkatan kualitas belajar mengajar, mendorong murid tidak hanya sekadar menghafal materi melainkan memahami secara utuh, serta menghubungkan antar konsep dengan menerapkannya dalam konteks yang berbeda.
Penyempurnaan lain yang dilakukan adalah memasukkan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan mulai dari kelas 5 s.d. 12 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diimplementasikan mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap, dimulai dari kelas 5, 7, dan 10 pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK. Untuk Pendidikan Khusus dimulai dari kelas 7 SMPLB/MTsLB dan Kelas 10 SMALB/MALB. Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, mata pelajaran keterampilan pada pendidikan khusus, serta muatan keterampilan pada pendidikan kesetaraan yang berlaku mulai kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sampai dengan 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat secara bertahap.
“Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi,” pungkasnya.