Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota (angkot), sopir angkot, serta sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta menghentikan operasional sementara selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami kepadatan ekstrem saat libur panjang.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menjelaskan, pemberian kompensasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik yang berada di wilayah Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Cianjur.
“Kebijakan ini pernah kita terapkan saat mudik Idulfitri 2025 dan terbukti efektif. Karena itu, kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menambahkan bahwa kompensasi diberikan sebagai bentuk pengganti pendapatan bagi para sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.
Kompensasi tersebut diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama periode itu, seluruh angkot penerima kompensasi diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.
“Besaran kompensasi yang disiapkan Pemda Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Jadi setiap penerima akan mendapatkan total Rp800 ribu selama empat hari,” jelas Diding.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi 1.825 orang, yang terdiri atas pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.
“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua sopir utama, dan sopir cadangan,” ungkapnya.
Tak hanya menyasar angkot di kawasan Puncak, kebijakan kompensasi juga direncanakan berlaku bagi transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 unit di enam daerah,” kata Diding.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jawa Barat akan melakukan pengawasan dan monitoring langsung selama masa libur Nataru. Pengawasan dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasional sesuai ketentuan.
“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan kompensasi. Itu akan terbaca,” tegasnya.
Kebijakan penghentian operasional dengan skema kompensasi ini terbukti efektif saat mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dishub Jawa Barat mencatat adanya peningkatan kecepatan kendaraan secara signifikan.
Kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung melalui lintas Limbangan–Malangbong meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari sebelumnya 20–30 km/jam.
Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan serupa pada libur Nataru 2026 mampu mengurangi kemacetan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi yang terdampak kebijakan lalu lintas.


























