KlopakIndonesia — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik wajib pajak perorangan. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang telah dikirimkan ke 27 pemerintah kabupaten/kota.
Langkah ini, menurut Dedi, dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki beban tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang.
“Penghapusan tunggakan PBB ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, bukan badan usaha. Kebijakan teknisnya nanti ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan bupati atau peraturan wali kota,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Dedi menegaskan, penghapusan tunggakan pajak tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai dapat mendorong kepatuhan warga untuk membayar pajak tahun berjalan sehingga pendapatan daerah tetap terjaga.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa surat imbauan telah ditandatangani dan disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi taat pajak di Jawa Barat.
“Dengan adanya pemutihan tunggakan, masyarakat diharapkan lebih ringan dan terdorong untuk membayar pajak tepat waktu di tahun berjalan,” kata Herman.
Imbauan ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Keputusan final mengenai penghapusan tunggakan akan ditetapkan masing-masing kepala daerah sesuai kewenangannya.