Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang mewajibkan konsumen membayar service charge atau biaya layanan yang kerap dikenakan oleh restoran, hotel, dan berbagai tempat usaha jasa lainnya.
Menurut BPKN, service charge bukan merupakan pungutan pajak dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan internal pelaku usaha, sehingga penerapannya harus transparan dan berdasarkan persetujuan konsumen.
Dinilai Problematik dan Berpotensi Merugikan Konsumen
Berbeda dengan pajak yang dipungut negara dan memiliki dasar hukum jelas, service charge yang dibebankan oleh restoran, hotel, dan tempat usaha lain dengan dalih pelayanan dinilai problematik.
Dalam praktiknya, biaya ini kerap otomatis masuk ke dalam daftar tagihan dan dianggap wajib dibayar konsumen, meskipun tidak selalu disampaikan secara terbuka sejak awal transaksi. Akibatnya, konsumen baru mengetahui adanya beban tambahan tersebut setelah transaksi dilakukan.
BPKN menilai pola tersebut memberikan kesan pemaksaan pembayaran biaya tambahan, karena service charge dijadikan komponen terpisah dari harga pokok barang atau jasa.
Tidak Selalu Diberikan kepada Pekerja
BPKN juga menyoroti fakta bahwa tidak semua service charge yang dibayarkan konsumen benar-benar disalurkan kepada pekerja atau staf layanan.
Dalam sejumlah praktik usaha, biaya layanan tersebut justru menjadi bagian dari keuntungan perusahaan, tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen mengenai peruntukannya. Kondisi ini dinilai semakin memperlemah dalih service charge sebagai kompensasi atas pelayanan staf.
Berbeda dengan Tips
BPKN menegaskan bahwa service charge berbeda dengan tips. Tips bersifat sukarela, diberikan langsung oleh konsumen sebagai bentuk apresiasi atas kualitas layanan yang diterima.
Sementara service charge diklaim oleh pelaku usaha sebagai:
- kompensasi pelayanan staf,
- peningkatan kualitas layanan,
- hingga dukungan operasional usaha.
Namun, klaim tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa konsumen membayar biaya tambahan tanpa persetujuan dan informasi yang jelas sejak awal.
“Service charge bukan pajak dan tidak diatur dalam undang-undang sebagai kewajiban konsumen. Jika dikenakan, harus diinformasikan secara terbuka dan disetujui konsumen,” tegas BPKN.
Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen
Praktik pungutan service charge yang baru diketahui setelah transaksi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut menegaskan hak konsumen atas:
- informasi yang benar, jelas, dan jujur,
- perlakuan yang adil,
- serta kebebasan memilih tanpa paksaan.
Oleh karena itu, konsumen berhak menolak membayar service charge yang tidak diinformasikan secara jelas sebelum transaksi dilakukan.
Imbauan kepada Masyarakat
BPKN mengimbau konsumen agar:
- Mencermati daftar harga dan keterangan biaya tambahan
- Menanyakan keberadaan service charge sebelum memesan
- Menyimpan bukti transaksi
- Melaporkan praktik yang merugikan ke BPKN, Dinas Perdagangan, atau LPKSM


























