Bandung, – bank bjb menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2024. Acara penandatanganan ini berlangsung di Kantor Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Jawa I, Wisma Karya, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh CEO Regional IV bank bjb, Adie Arief Wibawa, bersama PPK Rumah Swadaya dan RUK, Dina Nuzulia. Turut hadir menyaksikan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Teddy Paul H. Siagian, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Haryo Wacono, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan bank bjb Isa Anwari serta Pemimpin Divisi Dana & Jasa Konsumer bank bjb Edy Kurniawan Saputra.
Selanjutnya, dilakukan pembukaan dan pembagian rekening penerima bantuan akan disalurkan oleh bank bjb Kantor Wilayah IV kepada Kantor Cabang Khusus Banten dan Kantor Cabang Cilegon sesuai dengan wilayah penerima bantuan.
Sebagai informasi, BSPS adalah program pemerintah yang memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah kategori pra-sejahtera untuk mendapatkan hunian yang layak, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Banten.
Pada kesempatan terpisah Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menyampaikan, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan di wilayah Banten melalui berbagai kolaborasi, salah satunya dengan Kementerian PUPR.
Widi menambahkan, bank bjb sangat senang dapat berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dalam program BSPS ini. Penunjukan bank bjb untuk menyalurkan bantuan BSPS merupakan amanah dan bentuk kepercayaan bagi bank bjb, dan bank bjb berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini tepat waktu. “bank bjb selalu berkomitmen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Banten, dengan berbagai program yang bisa mempercepat laju perekonomian daerah,” ujar Widi Hartoto.