Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung terus mematangkan persiapan menuju Pilkada Serentak 2024. Salah satu kegiatan yang tengah berlangsung adalah proses sortir dan pelipatan surat suara yang diadakan di Gudang KPU Kota Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No. 441, Bandung.
Proses ini dijalankan dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat untuk memastikan kualitas dan keakuratan surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
Proses sortir dan lipat ini dimulai dengan pengambilan boks kemasan surat suara oleh petugas sortir dan lipat (sorlip), yang kemudian diperiksa untuk memastikan jenis dan kondisinya.
Surat suara yang lolos dari pemeriksaan dilipat sesuai ketentuan, sementara surat suara yang rusak dipisahkan dan disimpan dalam box khusus.
Standar KPU mengatur bahwa dalam pelipatan surat suara, petugas harus memastikan area pasangan calon (paslon) berada di sisi dalam lipatan, sementara identitas tempat pemungutan suara (TPS) berada di sisi luar.
Surat suara yang dianggap rusak memiliki berbagai kriteria, seperti cetakan yang tidak jelas, kerutan, warna penanda yang tidak sesuai, atau kerusakan fisik seperti sobekan dan lubang.
Setelah dilipat, surat suara yang baik diikat dalam kelompok berisi 20 lembar dengan dua karet gelang, lalu disimpan kembali dalam kardus kemasan.
Untuk memastikan surat suara tidak tercampur dengan jenis surat suara lain atau dengan surat suara rusak, setiap kardus dikemas secara terpisah dan diberi label sesuai jenis pemilihan.
Proses sortir dan lipat ini diakhiri dengan pencatatan dan pemindaian QR code oleh petugas KPU untuk memasukkan data ke aplikasi SILOG Pilkada.
Data ini akan menjadi acuan dalam distribusi surat suara di masing-masing TPS, mendukung kelancaran proses pemungutan suara.
KPU Kota Bandung berharap kegiatan sortir dan lipat ini dapat memastikan semua surat suara dalam kondisi siap dan layak digunakan pada Pilkada Serentak 2024.