KLOPAKINDONESIA.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu mengungkap keterlibatan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Banten. Mereka diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang tengah berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para jaksa yang terjerat dalam perkara ini yakni Herdian Malda Ksastria, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, serta satu jaksa lainnya. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni RF selaku pengacara dan MS sebagai ahli bahasa.
Kronologi OTT KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap tersebut dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta.
“Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga kuat merupakan objek suap.
“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” tambah Budi.
Dugaan Pemerasan Capai Rp2,4 Miliar
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pemerasan diduga dilakukan oleh Redy bersama pengacara Didik Feriyanto (DDK) dan penerjemah Maria Siska (MS) terhadap WNA asal Korea Selatan bernama Chihoon Lee (CHL).
Nilai pemerasan disinyalir mencapai Rp2,4 miliar, terkait penanganan perkara pencurian data yang ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelum OTT KPK dilakukan, kasus ini sempat ditangani secara internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung. Namun, penanganan tersebut hanya berujung pada sanksi etik atau disiplin, tanpa diproses ke ranah pidana.
Merasa persoalan telah selesai secara etik, para pelaku kemudian berniat mengembalikan sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp900 juta kepada korban.
Momen pengembalian uang inilah yang kemudian menjadi pintu masuk KPK melakukan OTT.
“Terus kok uangnya dibalikin? Harusnya duitnya enggak dibalikin, buat jadi barbuk, makanya ditangkap (KPK), itu kena OTT. Makanya barbuknya 900-an juta,” ungkap sumber, Jumat (19/12/2025).
Dialihkan ke Kejaksaan Agung
Setelah OTT, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan orang dan barang bukti ini merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Rabu (17/12/2025) dan telah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan.
“Karena status tersangka sudah ditetapkan dan sprindik sudah terbit di Kejagung, maka kelanjutan penyidikan sepenuhnya akan diproses di Kejaksaan Agung,” ujar Asep.
Langkah tersebut diambil guna memastikan efektivitas penanganan perkara, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Ia memastikan seluruh temuan KPK dari operasi senyap tersebut akan didalami secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siapakah Herdian Malda Ksastria?
Herdian Malda Ksastria merupakan jaksa dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum. Ia menjabat sebagai Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang sejak Mei 2024.
Selama menjabat, Herdian tercatat menangani sejumlah perkara besar, di antaranya:
- Kasus penembakan mati bos rental mobil, M Ilyas, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak, di mana Herdian turun langsung sebagai JPU.
- Kasus trading bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz, dengan tuntutan 15 tahun penjara, meski vonis majelis hakim PN Tangerang hanya 10 tahun penjara.
Kini, setelah terjerat kasus pemerasan WNA Korea Selatan, Herdian justru terancam tuntutan berat dari rekan-rekannya sesama jaksa.
Kejaksaan Agung telah memberhentikan Herdian Malda Ksastria dari jabatannya demi kepentingan penyidikan.


























