Sekda Jabar: Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Pribadi, Seluruhnya Kembali ke Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk kebutuhan mendesak di lapangan yang manfaatnya langsung kembali kepada masyarakat.

Menurut Herman, dana operasional memungkinkan gubernur dan wakil gubernur memberikan bantuan cepat tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan KDH/WKDH sebesar Rp2,2 miliar, sementara dana operasional KDH/WKDH mencapai Rp28,8 miliar,” ujar Herman.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan. Tidak mungkin di-Musrenbang-kan dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  BKKBN Klaim Sebagian Daerah Sudah Terapkan Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Herman memastikan besaran anggaran tersebut sudah sesuai regulasi. Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun, maka angka Rp28,8 miliar dinilai sesuai ketentuan.

Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di seluruh Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Panen Jagung di Tuban, Hasil Panen 1,23 Juta Ton

Penggunaan BPO diatur dalam PP, yakni untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, hingga kegiatan khusus lain yang mendukung tugas kepala daerah. Besaran BPO ditentukan berdasarkan persentase PAD.

“Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan digunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Herman.

Adapun penggunaan BPO di Jawa Barat di antaranya untuk: beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, bantuan rumah roboh, hingga pembangunan jalan kampung. Semua pengeluaran BPO, kata Herman, dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional
BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan
Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026
Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh
Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Melalui Pembentukan Pokja BSAN di Daerah

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:37 WIB

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:33 WIB

BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

NEWS

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:54 WIB