Sekda Jabar: Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Pribadi, Seluruhnya Kembali ke Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk kebutuhan mendesak di lapangan yang manfaatnya langsung kembali kepada masyarakat.

Menurut Herman, dana operasional memungkinkan gubernur dan wakil gubernur memberikan bantuan cepat tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan KDH/WKDH sebesar Rp2,2 miliar, sementara dana operasional KDH/WKDH mencapai Rp28,8 miliar,” ujar Herman.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan. Tidak mungkin di-Musrenbang-kan dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Irjen Kementan Tinjau Distribusi Bantuan Kementan Peduli di Pelabuhan Krueng Geukueh Aceh

Herman memastikan besaran anggaran tersebut sudah sesuai regulasi. Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun, maka angka Rp28,8 miliar dinilai sesuai ketentuan.

Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di seluruh Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jabar Gelar Bakti Sosial di Ponpes Nurul Fatih Bogor, Tekankan Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting

Penggunaan BPO diatur dalam PP, yakni untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, hingga kegiatan khusus lain yang mendukung tugas kepala daerah. Besaran BPO ditentukan berdasarkan persentase PAD.

“Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan digunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Herman.

Adapun penggunaan BPO di Jawa Barat di antaranya untuk: beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, bantuan rumah roboh, hingga pembangunan jalan kampung. Semua pengeluaran BPO, kata Herman, dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB