Tidak Bermazhab, Muhammadiyah Membolehkan Talfiq

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kajian usul fikih, muncul berbagai pandangan terkait dengan konsep talfiq. Istilah ini merujuk pada pengertian mencampuradukkan pendapat para imam mazhab dalam satu amalan syar‘i. Muhammadiyah memiliki pandangan tersendiri mengenai talfiq.

Dalam Putusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-25 tahun 2000 di Jakarta, talfiq dijelaskan sebagai penggabungan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar‘i. Talfiq ini terjadi dalam dua konteks utama: taqlid, yakni mengikuti pemikiran ulama tanpa mengetahui dalilnya, dan ittiba‘, yang berarti mengikuti pemikiran ulama dengan memahami dalil dan argumentasinya.

Sebagai organisasi yang tidak terikat dengan mazhab tertentu, Muhammadiyah membuka ruang bagi talfiq, asalkan dilakukan melalui proses tarjih, yaitu metode analisis yang digunakan untuk menetapkan hukum berdasarkan dalil yang paling kuat dan memiliki manfaat yang lebih besar. Di Muhammadiyah, tarjih telah berkembang maknanya dan bahkan disinonimkan dengan ijtihad. Secara institusional, Majelis Tarjih berperan sebagai lembaga ijtihad jama‘i yang bertugas menimbang berbagai pendapat ulama dengan kompetensi ilmiah dalam bidang usul fikih dan ilmu-ilmu terkait.

Baca Juga :  Susunan Pemain Timnas Indonesia VS Jepang

Bagi warga Muhammadiyah, ittiba‘ menjadi sikap dasar dalam menjalankan ajaran agama. Mereka diharapkan untuk mengikuti keputusan-keputusan persyarikatan dalam bidang agama dengan mengetahui dasar hukum dan cara pengambilan keputusan tersebut, seperti yang tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Dalam hal ini, talfiq boleh digunakan setelah melalui proses tarjih oleh Majelis Tarjih. Hal ini memperlihatkan bahwa Muhammadiyah tetap menghargai keberagaman pendapat ulama, namun tidak serta-merta mencampurkan pendapat-pendapat tersebut tanpa kajian mendalam.

Contoh nyata dari pendekatan ini dapat dilihat dalam persoalan ibadah, khususnya salat. Muhammadiyah mengacu pada beberapa kaidah tentang hadis, seperti yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih: Kitab Beberapa Masalah nomor 21 Usul Fiqih. Salah satu contoh penerapannya adalah soal bacaan basmalah dalam surah Al-Fatihah saat salat. Menurut Muhammadiyah, bacaan basmalah dapat dibaca secara sirr (pelan) ataupun jahr (keras), sesuai dengan keputusan Munas Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010.

Baca Juga :  Menteri ESDM: Pemanfaatan Energi Terbarukan adalah Keharusan Bukan Pilihan

Sementara itu, dalam hal qunut subuh, Muhammadiyah berpandangan bahwa dalil-dalil yang ada tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat dijadikan hujjah. Hal ini dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih: Kitab Putusan Tarjih Wiradesa. Pendekatan semacam ini mencerminkan bagaimana Muhammadiyah berusaha mempertahankan sikap moderat dan rasional dalam mengamalkan ajaran agama, dengan tetap berlandaskan kajian ilmiah dan tarjih.

Dalam kesimpulannya, talfiq di Muhammadiyah bukanlah hal yang dilarang, namun harus melewati proses tarjih yang ketat. Ini memastikan bahwa setiap amalan yang dilakukan tetap berpijak pada dasar hukum yang jelas, tanpa harus terjebak pada fanatisme mazhab tertentu. Sikap ittiba‘ dan tarjih menjadi landasan utama dalam menjalankan ajaran Islam di Muhammadiyah.

Dikutip dari muhammadiyah.or.id

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontribusi Pada Ketahanan Kesehatan Global : Bio Farma Sediakan 271,600 Vial Vaksin bOPV untuk Myanmar
Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
Sekda Herman Suryatman Dorong BPR Daerah Cepat Lakukan Perubahan
Mendikdasmen Ajak Insan Pendidikan Kemendikdasmen Wujudkan Rumah Pendidikan dan Layanan Publik RAMAH
10 Jenis Ikan Air Tawar Paling Banyak di Budidayakan
Dukung Kementan, Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Produksi Jagung Nasional
Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie
Polrestabes Bandung Pastikan Flyover Mochtar Kusumaatmadja Dibuka Saat Tahun Baru dengan Pengamanan Ketat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:05 WIB

Kontribusi Pada Ketahanan Kesehatan Global : Bio Farma Sediakan 271,600 Vial Vaksin bOPV untuk Myanmar

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:11 WIB

Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:03 WIB

Sekda Herman Suryatman Dorong BPR Daerah Cepat Lakukan Perubahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:13 WIB

Mendikdasmen Ajak Insan Pendidikan Kemendikdasmen Wujudkan Rumah Pendidikan dan Layanan Publik RAMAH

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:46 WIB

Dukung Kementan, Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Produksi Jagung Nasional

Berita Terbaru

PERTANIAN

Budidaya Kangkung

Sabtu, 21 Des 2024 - 08:39 WIB