KlopakIndonesia – Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September yang bertepatan pada hari Selasa (24/9/2024). Hari Tani Nasional sendiri merupakan bentuk peringatan untuk mengenang sejarah para petani serta membebaskannya dari penderitaan.
Penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Kelahiran UUOA memakan waktu 12 tahun lamanya.
Sejumlah panitia dibentuk sejak 1948, antara lain:
Panitia Agraria Yogya (1948)
Panitia Agraria Jakarta (1951)
Panitia Soewahjo (1955)
Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
Rancangan Soenarjo (1958)
Rancangan Sadjarwo (1960)
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia
yaitu:
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Setiap peringatan Hari Tani selalu diwarnai demo para aktivis, mahasiswa dan petani yang menuntut dijalnkannya reforma agraria.
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan di sertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Istilah agraria berhubungan erat dengan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria juga memiliki definisi terkait pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Tujuan Reforma Agraria
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, reforma agraria memiliki tujuan sebagai berikut :
- Mengurai ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
- Menangani sengketa dan konflik agraria;
- Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
- Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
- Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
- Memperbaiki dan menjaga lingkungan hidup.
Jika reforma agraria dijalankan dengan baik maka akan menghasilkan revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan yang kokoh. Reforma agraria yang berhasil ditandai oleh kepastian penguasaan tanah yang menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi petani, tata guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian mutu lingkungan hidup, kedaulatan pangan, kemampuan produktivitas yang mampu membuat keluarga petani mampu melakukan re-investasi dan memiliki daya beli yang tinggi.
Kalau hal ini terjadi, sektor pertanian akan menjadi sandaran hidup mayoritas rakyat dan juga sekaligus penyokong industrialisasi nasional. Dengan demikian reforma agraria akan mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan keamanan.
Dengan kata lain tujuan pokok dari reforma agraria (yang sejati) adalah penciptaan keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria (agrarian justice), peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Keadilan agraria itu sendiri dapat dimaknai sebagai suatu kondisi dimana struktur penguasaan tanah secara relatif. Tidak memperlihatkan ketimpangan yang memberikan peluang bagi terciptanya penyebaran dan penguatan aktivitas perekonomian rakyat yang berbasis di pedesaan.
Kemudian, menjadi basis bagi partisipasi aktif dan produktif bagi sebagian besar penduduk yang nyatanya bergantung pada aktivitas pertanian untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan nasional baik secara sosial, ekonomi, maupun politik.
Itu sebabnya, setiap peringatan Hari Tani tuntutan utama adalah performa agraria dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena reforma agraria yang sejati akan memberikan kontribusi penting bagi proses demokratisasi pedesaan yang dalam konteks Indonesia adalah salah satu pangkalan penting bagi kehidupan sosial sebagai besar penduduknya.